Hikmah larangan perilaku judi
Kasus judi online kian marak di Indonesia dan menyebabkan adiksi bagi para korban. Laporan Kepala Divisi RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) dr Kristiana Siste Kurniasanti, SpKJ menyebut hampir 100 orang menjalani rawat inap akibat kecanduan judi online.
"Jumlahnya itu kalau yang dirawat inap pada mendekati angka 100 dan yang dirawat jalan itu dua kali lipat dari angka yang dirawat inap," kata dr Kristiana dalam media briefing, dilansir detikHealth.
Tren judi online disebut meluas sejak pandemi 2021. Kabar terbaru, polisi menggerebek markas judi online yang terletak di Cengkareng, Jakarta Barat. Mafia akses judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga terbongkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlepas dari itu, Islam sendiri telah menegaskan hukum judi dan dampak buruk bagi pelakunya.
Bahaya Judi Online dalam Pandangan Islam
22 Nov 2024 | 59 | Penulis : PC APRI Lampung Timur| Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Bahaya Judi Online dalam Pandangan Islam
Oleh: [H. Kasbolah, M. Pd]
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Kita memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya, serta berlindung kepada-Nya dari kejahatan diri dan amal perbuatan kita. Salawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, sahabat, dan seluruh umat yang mengikuti petunjuknya hingga hari kiamat.
Jamaah shalat Jum’at yang dirahmati Allah, maraknya judi online menjadi permasalahan besar bagi umat Islam dan masyarakat Indonesia. Allah subhanahu wa ta’ala telah dengan tegas melarang judi dalam firman-Nya di Surah Al-Ma’idah ayat 90:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Di Indonesia, data menunjukkan bahwa transaksi judi online sepanjang tahun 2023 mencapai Rp160 triliun menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nilai ini mencerminkan besarnya skala dan dampak negatif yang ditimbulkan pada masyarakat, seperti kerugian finansial, kehancuran rumah tangga, dan ketergantungan terhadap perilaku dosa
Jamaah yang dirahmati Allah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan kita dalam sabdanya:
كُلُّ لَحْمٍ وَدَمٍ نَبَتَا مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِمَا
Artinya, “Setiap daging dan darah yang tumbuh dari perkara haram, maka neraka lebih utama terhadap keduanya,” (HR. ath-Thabrani).
Judi online tidak hanya memakan harta seseorang secara tidak adil tetapi juga memicu kecanduan, kerugian moral, dan sosial. Data Kominfo menunjukkan bahwa lebih dari 971.285 situs judi telah diblokir, namun akses yang terus bermunculan membuktikan bahwa masalah ini membutuhkan pendekatan yang lebih holistik, termasuk edukasi masyarakat dan penegakan hukum yang tegas. Sebagai umat Islam, kita wajib menjaga diri dan keluarga dari fitnah besar ini.
Oleh karena itu, mari kita jauhi segala bentuk judi, termasuk judi online, yang hanya membawa kehancuran. Dalam Surah At-Thalaq ayat 2-3, Allah menjanjikan rezeki dan solusi bagi mereka yang bertakwa:
"Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan jalan keluar baginya, dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka."
Semoga kita semua senantiasa diberi kekuatan untuk menjauhi perbuatan haram dan menggantinya dengan amal kebajikan. Marilah kita mengedukasi lingkungan kita agar terbebas dari bahaya judi online. Aamiin ya Rabbal ‘aalamiin.
Khutbah kedua silahkan disesuaikan
Share | | | |
Pengertian perilaku judi
Dalam Ensiklopedia Indonesia judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan un- tuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.
Pengertian judi yang dalam bahasa syar’i disebut maysir yakni transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu ba- rang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa. Judi dinilai sebagai ke- burukan dan mempunyai dampak dosa besar, karena itu Allah mengharamkan perilaku ini. Allah berfirman dalam QS. al Maidah [5]: 90
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkor- ban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syai- tan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Perbuatan yang dilakukan biasanya berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan semata-mata untuk bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna menghibur hati. Jadi bersifat rekreatif. Namun disini para pelaku tidak harus terlibat dalam permainan. Karena boleh jadi mereka adalah penonton atau orang yang ikut bertaruh terhadap jalannya sebuah permainan atau perlombaan.
Artinya untuk memenangkan permainan atau perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulasi/kebetulan atau untung-untungan. Faktor kemenangan yang diperoleh dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa atau terlatih.
Dalam permainan atau perlombaan ini ada taruhan yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk uang ataupun harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan taruhan. Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut sebagai judi atau bukan.
Pengertian Judi Online
Judi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu).
Menurut pengertian tersebut, judi bisa berlaku untuk segala macam kegiatan yang diniatkan untuk dipertaruhkan dengan taruhan berupa uang dan barang berharga lainnya.
Sementara frasa judi online adalah sejenis judi yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarananya.
Dalam studi yang dipublikasi situs E-Journal Universitas Atma Jaya Yogyakarta (2018), disebutkan judi online adalah permainan judi melalui media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.
"Judi online merupakan sejenis candu, dimana awalnya hanya mencoba - coba dan memperoleh kemenangan akan memacu hasrat atau keinginan untuk mengulanginya dengan taruhan yang lebih besar dan lebih besar lagi dengan pemikiran semakin banyak uang yang dipertaruhkan maka kemenangan pun akan memperoleh hasil yang lebih banyak," tulis studi tersebut.
Hukum Judi Haram Menurut Al-Qur'an
Islam melarang praktik judi. Disebutkan dalam Al-Qur'an, hukum judi adalah haram. Ayat Al-Qur'an yang mengharamkan judi tertuang dalam surah Al-Ma'idah ayat 90,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٩٠
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Menurut Tafsir Ibnu Katsir terjemahan M. Abdul Ghoffar EM, yang dimaksud judi adalah segala sesuatu yang memakai taruhan. Definisi ini bersandar pada riwayat Sufyan yang dikeluarkan Ibnu Abu Hatim. Pada masa jahiliah, taruhan ini dikenal dengan maisir.
Larangan judi berkaitan dengan bahaya yang ditimbulkan, sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir Al-Qur'an Kementerian Agama RI saat menafsirkan surah Al-Ma'idah ayat 90. Dikatakan, judi dapat merusak kepribadian dan moral seseorang. Judi juga akan menimbulkan permusuhan antara sesama penjudi.
Akibat negatif perilaku judi
Menghindari perilaku judi
Hukum Judi Online dalam Islam
Judi di dalam agama Islam adalah hal yang dilarang. Hal itu karena dampak dari judi sangatlah merusak. Dampak mudharat yang besar ini tampaknya bisa disimak akhir-akhir ini di media, bahwa banyak orang hidupnya hancur karena judi.
Al-Quran surat Al-Maidah ayat 90 menjelaskan bahwa perbuatan judi adalah perbuatan yang dilarang. Al-Quran juga menyamakan perbuatan judi dengan perbuatan setan.
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji (rijsun) dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (Al-Maidah: 90)
Di dalam ayat tersebut terdapat kata "Rijsun" yang di dalam terjemahnya disebutkan sebagai "perbuatan keji". Namun, ada pendapat lain mengenai makna kata itu.
Ibnu Jarir At-Thabari (wafat 310 H) dalam Tafsir At-Thabari ketika menguraikan ayat tersebut menjelaskan bahwa "rijsun" punya makna "berbau busuk". Dengan ini dapat diambil kesimpulan bahwa judi bukan saja terlarang tetapi tidak sehat karena berbau busuk.
Di mana kata larangan untuk judi itu? Yakni perintah untuk menjauhinya. Fiil amr atau kalimat perintah di dalam ayat tersebut, فَاجۡتَنِبُوۡهُ (Jauhilah!). Hukum ini berlaku untuk semua perbuatan judi, tak terkecuali judi online.
Bentuk-bentuk perilaku judi
Dalam PP No. 9 tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, perju- dian dikategorikan menjadi tiga.
Hukum Judi dalam KUHP
Dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu hukum yang berlaku di Indonesia, dijelaskan bahwa "yang disebut sebagai permainan judi adalah tiap - tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala peraturan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala peraturan lainnya."