Update Terkini Demo 411
Jumat, 4 November 2022
Jumat, 4 November 2022
Download TribunX untuk Android & iOS
Paket Kebijakan Ekonomi XVI, 2 Sektor Baru Bisa Dapat Tax Holiday
"Kita kasih contoh yang kita keluarkan tapi tidak ada peminatnya pada 2016 itu gelanggang olahraga tenis lapangan, lalu ada usaha jasa pramuwisata," kata Edy di Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, langkah pemerintah merevisi DNI lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 tahun 2016 belum cukup ampuh menarik investor asing. Dia menyebut, banyak bidang usaha yang dicadangkan, baik dalam bentuk kemitraan maupun UMKM tidak menarik investor.
Jakarta – Reuni aksi 411 yang menyerukan “Adili Jokowi, Tangkap Fufufafa” pada Senin, 4 November 2024, direncanakan berlangsung dari pukul 13.00 WIB berkumpul di Masjid Istiqlal lalu longmarch menuju Istana Presiden diinisiasi oleh kelompok yang terafiliasi dengan Habib Rizieq Shihab cs tidak jelas arah tujuannya.
Bahkan, Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) Kanjeng Pangeran Norman menyakini pengikut kelompok-kelompok itu terus melorot semakin tambah sedikit jumlahnya.
“Saya meyakini pengikut-pengikut mereka semakin sedikit,” kata KP Norman, Kamis (31/10/2024).
Norman meyaknini pihak kepolisian tidak akan memberikan izin. Mengingat Reuni 411 tampak seperti aksi tanpa arah dan banyak ditolak masyarakat yang cinta damai. Sebab, di tengah stabilitas nasional yang makin diupayakan, aksi semacam ini hanya mempertegas jurang opini publik tentang urgensi dan dampaknya bagi masyarakat luas.
“Selidiki siapa di belakang gerakan mereka, saya berkeyakinan BIN, BAIS akan pantau kelompok ini dan saya berkeyakinan gerakan tersebut tidak mendapat ijin dari kepolisian karena tuntutannya tidak berdasar hukum,” tandas Norman.
Norman juga optimis bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, pemerintah akan lebih tegas terhadap gerakan yang dianggapnya tak jelas tuntutannya sperti yang digulirkan kelompok Reuni 411.
“Biar seribu kali demo, tak ada pengaruhnya. Jokowi tetap the best, dengan 75% rakyat masih mendukungnya,” pungkasnya.
Oleh : Muh Razak Kasim
Mempertahankan dan membela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) seutuhnya. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Menjunjung Tinggi Kebhinekaan dalam Berbangsa (Wawasan Kebangsaan).
Itu harga mati bagi pengunjuk rasa damai “Demo 411” saat melakukan aksi menuntut keadilan penistaan agama. Bukan hanya yang terlibat Demo 411, namun seluruh rakyat Indonesia wajib mempertahankan dan membela NKRI, baik ancaman dari dalam maupun luar negeri. NKRI sudah harga mati bagi rakyat Indonesia.
Unjuk rasa damai yang digelar pada tanggal 4 November 2017 “ Demo 411” usai salat Jum’at menyuarakan keadialan dan menolak Teroris atau ISIS, Radikalisme dan Komunisme. Mengharamkan isu SARA (Konflik Suku, Antar Ras dan Agama), dan tak ingin dikaitkan Pilkada DKI Jakarta serta demo bayaran. Tentu saja, demikian yang diharapkan, tidak ditunggangi oleh pialang politik dengan ambil untung dibalik aksi demo damai itu, tidak mengundang opini publik dan saling serang dan tuduh sama lain yang tidak mencerminkan keBhinnekaan.
Aksi Demo di Jakarta oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI menjalar ke daerah diantaranya aksi demo damai di Makassar, Sulawesi Selatan.
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI tentang penistaan agama, diharapkan mendukung stabilitas keamanan, hukum dan Politik, demi kegiatan pembangunan yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. Gerakan yang dilakukan oleh pedemo 411 mengusung aksi damai. Artinya mereka unjuk rasa tanpa niat jahat dan sikap anarkis. Itu terbukti dengan pendekatan yang diupayakan oleh aparat Polri dan TNI. Tak ada peluruh yang dimuntahkan dari moncong senjata laras panjang oleh aparat.
Unjuk rasa di Makassar, yang diikuti puluhan ribu umat muslim usai salat Jum’at yang bergerak dari Al Markas menuju kantor Gubernur untuk menyampaikan tuntutannya. Tuntutan pengunjukrasa bersambut saat tiba di kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Pengunjukrasa langsung disambut Gubernur Sulsel, H.Syarul Yasin Limpo dan naik keatas mobil dengan suara serak bertaqbir, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar dan disambut pengunjukrasa dengan takbir pula.
Kehadiran Syahrul Yasin Limpo yang akrab disapa “Komandan” mendinginkan suasana demo. SYL pun berorasi. Dalam orasi, SYL minta agar tetap menjaga NKRI, menolak radikalisme dan komunisme. Rakyat Sulsel santun. Usai SYL orasi, pengunjukrasa pun bubar dan kembali ke rumahnya masing-masing.
Sekadar mengingatkan, HB Jassin dengan cerpennya ‘Langit Makin Mendung,’ 1968, Arswendo Atmowiloto - penulis yang dijeboloskan penjara karena survei tabloid Monitor, 1990. Lia Aminudin, atau Lia Eden - mengaku sebagai imam Mahdi dan mendapat wahyu dari malaikat Jibril, 2006. Ahmad Musadeq-penistaan agama dan perbuatan makar. Musadeq ditangkap lantaran mengaku sebagai nabi. Bukan saja itu, Kejadian sekitar tahun 1993 atau 1994, dalam suatu diskusi Permadi diduga menistakan agama, lalu ditangkap dan dipenjara dengan hukuman 7 bulan penjara. Permadi minta diperlakukan hal yang sama terhadap penista agama saat diskusi publik dengan tema “ Akankah Ahok di penjara ?” di kantor Sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam, Senin November 2016, (Viva.co.id).
Petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terkait dugaan penistaan agama menyangkut ucapannya soal surat Al Maidah 51 pada September lalu di Pulau Seribu, proses penanganannya dinilai lain, tidak seperti penista agama lainnya, meskipun pihak aparat penegak hukum tetap melakukan proses hukum. Keyakinan itupun diamani Ketua Umum FPI, Rizieq Shihab kalau Ahok tersangka saat gelar perkara di Mabes Polri.
Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Mabes Polri, pada keterangan pers di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 16 November 2016.
Walau Basuki Tjahaja Purnama- Ahok dinyakan tersangka, namun Ahok tidak ditahan.
Lantas, akankah kasus penistaan agama yang dituntut oleh pengunjukrasa, ‘Demo 411’ memenuhi unsur keadilan. Tentu saja, penegak hukumlah yang harus menjawab itu.
Bila merujuk kasus sebelumnya, Ahok akan dijerat hukuman penjara. Kalau penanganan kasus Ahok tidak memenuhi unsur keadilan sebagaimana apa yang disuarakan umat muslim dinegeri yang dihuni mayoritas muslim, tentu menjadi tantangan bagi penegak hukum agar tidak diintervensi dan ditekan dari manapun, memang seharusnya demikian.
Setiap insan, bila diperlakukan tidak adil, akan melakukan tindakan yang tidak sepatutnya ditiru. Apalagi, bila menyangkut dengan akidah. Reaksinya sungguh luar biasa. Aksi Demo 411, telah mencerminkan aksi damai yang patut diapresiasi. Ratusan umat muslim dari penjuruh tanah air bergabung di ibu kota Negara berunjukrasa menuntut Ahok ditangkap dengan aksi damai tanpa anarkis.
Apa yang bisa dipetik, seandainya demo 411 berujung anarkis. Kasus penistaan agama dapat memenuhi unsur keadilan tanpa “menggadaikan” profesi sebagai penegakan hukum dinegara hukum ini.
Rakyat tetap percaya kepada aparat penegak hukum di negeri ini. Polisi akan melakukan upaya penegakan hukum dengan professional tanpa intervensi. Itulah yang dilakoni polisi kita. Rakyat harus percaya kepada Polisi dalam menegakkan hukum.Semoga semua pihak percaya akan penegakan hukum yang adil dan kita yakin polisi bekerja professional. Semua pihak, tetap menjaga mulutnya dan tidak membuat gaduh di NKRI ini, dan menanti proses hukum yang berjalan sehingga tidak ada yang merasa “ menang atau kalah” dalam penegakan hukum. Wassalam.***
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan membuka 54 bidang usaha sepenuhnya untuk investor asing. Rencana ini masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI.
Staf Khusus Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Edy Putra Irawady mengatakan, tidak ada investor dalam negeri yang melirik 54 bidang usaha ini sehingga akan dihapus dari Daftar Negatif Investasi (DNI).
Paket Kebijakan Ekonomi XVI Diluncurkan, Begini Rincian 3 Kebijakannya
"Beberapa sektor yang dibuka ini adalah industri printing atau percetakan kain dan rajutan. Ini kami buka saja, karena tidak ada yang melakukan investasi sesudah Perpres diterbitkan," katanya.
Berikut 54 bidang usaha yang boleh dimasuki oleh investor asing dengan kepemilikan penuh:
1. Industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian.
2. Industri percetakan kain.
3. Industri kain rajut khususnya renda.
4. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet.
6. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun.
7. Industri kayu veneer.
8. Industri kayu lapis.
9 Industri kayu laminated veneer lumber (LVL).
10. Industri kayu industri serpih kayu (wood chip).
11. Industri pelet kayu (wood pellet).
12. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan.
13. Budidaya koral/karang hias.
14. Jasa konstruksi migas: Platform.
15. Jasa survei panas bumi.
16. Jasa pemboran migas di laut.
17. Jasa pemboran panas bumi.
18. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi.
19. Pembangkit listrik di bawah 10 MW.
20. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi.
21. Industri rokok kretek.
22. Industri rokok putih.
23. Industri rokok lainnya.
24. Industri bubur kertas pulp.
25. Industri siklamat dan sakarin.
26. Industri crumb rubber.
27. Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan.
28. Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek.
29. Jasa survei kuantitas.
30. Jasa survei kualitas.
31. Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati.
32. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar.
33. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya.
34. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik).
36. Gedung pertunjukan seni.
37. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu.
38. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang.
39. Jasa Sistem Komunikasi Data.
40. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Tetap.
41. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Bergerak.
42. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Layanan Content (ringtone, sms premium, dsb).
43. Pusat Layanan Informasi dan Jasa Nilai Tambah Telpeon Lainnya.
44. Jasa Akses Internet.
45. Jasa Internet Telepon untuk Keperluan Publik.
46. Jasa Interkoneki Internet (NAP) dan Jasa Multimedia Lainnya.
48. Industri Farmasi Obat Jadi.
49. Fasilitas Pelayanan Akupuntur.
50. Pelayanan Pest Control atau Fumigasi.
51. Industri Alat Kesehatan: Kelas B.
52. Industri Alat Kesehatan: Kelas C.
53. Industri Alat Kesehatan: Kelas D.
54. Bank dan Laboratorium Jaringan dan Sel.
Editor: Rahmat Fiansyah