Pemilihan Umum Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2024
Peta persebaran suara
Pemilihan Umum Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2024 (Nama lain: Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2024, Akronim: Pilkada DKI Jakarta 2024) adalah ajang kontestasi politik dalam lima tahun sekali yang diadakan di Jakarta untuk memilih gubernur dan wakil gubernur definitif untuk masa bakti 2025 sampai 2029.[2] Pemilihan ini digelar pasca pemilihan presiden hingga legislatif bersama dengan 36 provinsi lainnya di Indonesia.[3] Pemilihan yang seharusnya digelar pada 2022 ini tertunda dua tahun mengikuti pemilihan bersama di seluruh Indonesia sehingga pascakepemimpinan gubernur dan wakil gubernur periode 2017 hingga 2022 dijabat oleh penjabat gubernur yang ditunjuk oleh pemerintah. Di Jakarta, pemilihan kepala daerah hanya untuk gubernur sehingga pemilih hanya diberi satu kertas suara untuk dicoblos. Jakarta menjadi satu-satunya daerah setingkat provinsi di Indonesia yang menggelar pemilihan umum untuk memilih gubernur dan wakil gubernur saja, tanpa memilih wali kota administrasi maupun bupati administrasi. Pemilihan ini menjadi pemilihan pertama bagi Jakarta setelah keluar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta yang menjadikan Jakarta tidak berstatus ibu kota negara. Namun pemindahan ibukota dilakukan dengan Keputusan Presiden yang belum dikeluarkan hingga pilkada berlangsung, sehingga Pilkada di Jakarta saat ini masih menggunakan nama Pilkada DKI Jakarta dan menggunakan aturan pilkada yang lama saat berstatus ibukota. Hanya saja yang terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur akan dicanangkan namanya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (Gubernur DKJ).[4]
Jakarta yang pernah menjadi ibukota negara Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga akhir masa kepemimpinan Presiden ke-7 Joko Widodo memiliki kepala pemerintahan yang dijabat oleh gubernur. Gubernur mulanya dipilih melalui sidang di parlemen sebelum akhirnya pemilihan umum pertama digelar pada 2007. Wakil gubernur saat itu, Fauzi Bowo menjadi gubernur pertama yang berhasil memenangkan kontestasi pilkada. Kemudian, disusul oleh Joko Widodo yang terpilih sebagai gubernur pada 2012. Masa jabatannya beralih kepada Basuki Tjahaja Purnama, lalu Djarot Saiful Hidayat. Di periode inilah pergantian gubernur dilakukan secara berturut-turut. Periode 2017–2022, Anies Baswedan yang terpilih bersama Sandiaga Uno pada pilkada putaran kedua. Selanjutnya pada masa transisi pergantian gubernur; Pemerintah Indonesia menunjuk Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur hingga 2024 dan dilanjutkan oleh Teguh Setyabudi sebagai Penjabat Gubernur sampai dengan Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024.
Perolehan suara pada pemilihan umum legislatif 2024 di Jakarta terdapat 11 partai politik dengan jumlah 106 Kursi di DPRD Jakarta. Aturan awalnya Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Jakarta, sekitar 22 kursi dari 106 kursi. Tidak ada partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon tanpa melakukan kerjasama dengan partai politik lainnya.
Namun pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[5] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai syarat calon independen. DPT di Provinsi DKI Jakarta adalah sekitar 8 juta jiwa, sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.[6] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 8 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PKS (16,69%), PDI-P (14,02%), Partai Gerindra (12,01%), Partai NasDem (8,95%), Partai Golkar (8,54%), PKB (7,76%), PSI (7,68%) dan PAN (7,52%).
Dukungan untuk Ridwan Kamil
Pada 29 Mei 2024, salah satu pimpinan Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad memberitakan melalui media sosial terkait pencalonan Budi Djiwandono, kemenakan dari Presiden ke-8 Indonesia Prabowo Subianto untuk dimajukan sebagai bakal kandidat gubernur di Jakarta.[24] Nama Budi dimuat naik bersama dengan Kaesang Pangarep dari trah Joko Widodo yang digadang-gadang sebagai pendampingnya. Pernyataan Sufmi senada dengan rekannya di Gerindra, Ahmad Muzani yang melayangkan pernyataan bahwa pencalonan keduanya disiapkan Gerindra.[25] Selang dua hari setelah pengumuman tersebut, Budi memgklarifikasi terkait penugasan Gerindra terhadap dirinya.[26] Ia sebagai anggota DPR RI sejak 2017 diberi mandat untuk melanjutkan kiprahnya di parlemen oleh Prabowo. Oleh karenanya, ia memberi keputusan untuk tidak melanjutkan pencalonan.
Pascakemunduran Budi dari bursa pencalonan, Gerindra mengusulkan nama baru, yakni mantan gubernur di Jawa Barat untuk masa jabatan 2018 sampai 2023, Mochamad Ridwan Kamil pada awal Juni 2024.[27] Golkar, partai yang menaungi Ridwan sejak 2023, menanggapi terkait pencalonannya.[28] Golkar menjadikan hasil jajak pendapat sebagai acuan untuk menghendaki pencalonan Ridwan. Sebelumnya, ia diberi mandat oleh partai untuk bertugas sebagai bakal calon gubernur di daerah asalnya, Jawa Barat dan Jakarta.[29] Selain Ridwan, nama lain yang turut diajukan partai adalah Jusuf Hamka. Jusuf ditugaskan untuk maju pada pemilihan gubernur di Jakarta.[30] Majunya Jusuf membuka peluang dipasangkan dengan Kaesang sehingga keduanya memiliki akronim "Ka'bah" yang asal mulanya adalah Kaesang dan Babah Alun, sapaan akrabnya.[31] Pada 8 Agustus 2024, Ridwan diberi mandat pencalonan di Jakarta, sedangkan Jusuf di Jawa Barat.[32] Pencalonan Ridwan di Jakarta mengakhiri spekulasi pencalonan kembali dirinya di Jawa Barat. Belakangan, Jusuf mengundurkan diri dari pencalonan hingga kader Golkar setelah pimpinannya, Airlangga Hartarto meninggalkan kursi ketua umum.[33]
Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, telah resmi mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Jakarta untuk Pilkada 2024. Pencalonannya ini didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan sejumlah partai politik lainnya, termasuk PKS, NasDem, PKB, dan PPP. Ridwan Kamil, yang akrab disapa Kang Emil, akan diumumkan secara resmi sebagai calon gubernur dalam waktu dekat bersama dengan calon wakil gubernur yang masih dalam proses pemilihan oleh koalisi.[34]
Pencalonan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024 dipandang sebagai langkah strategis, terutama karena popularitasnya yang tinggi sebagai mantan wali kota Bandung dan Gubernur Jawa Barat. Sebelumnya, ia telah sukses dalam dua kali pemilihan wali kota Bandung dan sekali sebagai gubernur Jawa Barat. Dalam kampanyenya, Ridwan Kamil menekankan pentingnya kompetisi yang sehat dalam demokrasi, mengkritik kemungkinan Pilkada Jakarta berlangsung dengan calon tunggal atau "kotak kosong".[35]
Ridwan Kamil diusung oleh Golkar, yang juga merupakan partai tempatnya bernaung sejak 2023, dan mendapat dukungan luas dari berbagai partai di luar KIM. Namun, ia masih menunggu pengumuman resmi mengenai siapa yang akan menjadi pendampingnya sebagai calon wakil gubernur.[36]
Akhirnya pada tanggal 19 Agustus 2024, partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju Plus yang awalnya mendukung Anies Baswedan yaitu PKS, NasDem, dan PKB dengan total 12 Partai melakukan deklarasi untuk mendukung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2024.[37][38] Suswono merupakan kader PKS dan mantan Menteri Pertanian era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dukungan untuk Dharma Pongrekun
Pada 3 Februari 2024, Dharma Pongrekun maju menjadi bakal calon Gubernur Jakarta dari kandidat independen.[55] Ia merupakan salah satu kandidat dalam bursa pemilihan kepala daerah Jakarta pada 2024 yang mengumumkan secara resmi pencalonannya, terkhusus sebagai calon independen. Pencalonannya tidak didukung oleh partai politik, melainkan dengan menghimpun dukungan masyarakat melalui kartu tanda penduduk.[56] Pada pencalonannya, Dharma menggandeng Kun Wardana Abyoto, seorang dosen dan mantan calon legislatif DPR RI dari PAN pada 2019. Mereka mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta pada 12 Mei 2024 sebagai kandidat terakhir yang mengajukan pencalonan.[57] Pasangan calon ini menjadi satu-satunya kandidat yang memenuhi syarat minimal 618.968 kartu tanda penduduk untuk maju melalui independen.[58] Meski berlatarbelakang militer, Dharma mengusung politik kesehatan dalam pencalonannya dan menggagas slogan "Selamatkan Jiwa Keluarga Kita!".[59] Sebagai calon, ia mempopulerkan kebijakan antiperjanjian pandemi yang berdasar pada teori konspirasi.[60][61]
Dukungan untuk Pramono Anung
Pada Pilgub Jakarta 2024, PDI Perjuangan (PDI-P) memutuskan untuk mengusung pasangan Pramono Anung dan Rano Karno. Keputusan ini muncul setelah berbagai spekulasi dan dinamika politik yang melibatkan nama besar seperti Anies Baswedan.[74]
Awalnya, Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, diisukan akan diusung oleh PDI-P, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang memperlonggar aturan ambang batas pencalonan.[75] Isu ini semakin menguat ketika Anies terlihat mengunjungi Kantor DPP PDI-P di Jakarta pada 26 Agustus 2024 dan bertemu dengan Rano Karno.[76] Pertemuan ini sempat memicu spekulasi bahwa keduanya akan dipasangkan untuk Pilgub Jakarta.[77]
Namun, pada akhirnya, PDI-P tidak mengusung Anies dan justru memilih pasangan Pramono Anung–Rano Karno.[78] Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Bendahara Umum PDI-P, Olly Dondokambey, yang menyatakan bahwa Pramono dan Rano adalah pasangan yang akan maju di Pilgub Jakarta.[79] Anies, meski sempat berpamitan dan mengenakan pakaian yang diasosiasikan dengan PDI-P, tidak hadir dalam pengumuman tersebut, yang memperkuat spekulasi bahwa PDI-P telah memilih jalur berbeda.[80] Pada 28 Agustus 2024, pasangan Pramono Anung–Rano Karno resmi mendaftar ke KPU Jakarta.[81]
Pada November 2024, Pramono Anung-Rano Karno mendapatkan dukungan yang mengejutkan, yakni dari tiga mantan Gubernur DKI Jakarta yang sempat bersaing dalam kontestasi Pemilukada DKI Jakarta sebelumnya: Fauzi Bowo (rival Basuki pada 2012), Basuki Tjahaja Purnama (rival Fauzi pada 2012 dan rival Anies pada 2017), dan Anies Baswedan (rival Basuki pada 2017).[82] Selain dukungan dari para mantan gubernur, Pramono Anung-Rano Karno juga mendapatkan dukungan dari anak Benyamin Sueb, Biem Triani Benjamin.[83] Selain dukungan tokoh, kelompok suporter Persija Jakarta, The Jakmania juga memiliki kecenderungan memberi dukungan kepada Pramono Anung-Rano Karno.[84]
Pendaftaran Pasangan Calon dibuka secara serentak mengikuti jadwal pilkada serentah diseluruh Indonesia yaitu dari tanggal 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024 bertempat di Kantor KPU Jakarta, Jl. Salemba Raya No. 15, Jakarta Pusat. Berikut adalah daftar waktu pendaftaran para kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta:
Berikut ini merupakan jajak pendapat terkait pasangan calon pada pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2024.
Hasil resmi diperkirakan akan diumumkan pada bulan Desember, tetapi hasil hitung cepat atau quick count dari beberapa lembaga keluar segera setelah TPS ditutup. Hasil hitung cepat pilkada DKI Jakarta dikeluarkan oleh beberapa lembaga seperti Indikator Politik, Litbang Kompas, Lingkaran Survei Indonesia, Charta Politica, dan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC). Dari hasil hitung cepat menunjukkan bahwa pasangan Pramono dan Rano Karno unggul dengan memperoleh antara 49,49 persen hingga 50,15 persen suara, diikuti oleh pasangan Ridwan Kamil dan Suswono, yang memperoleh antara 39,25 persen hingga 40,02 persen, dan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, yang memperoleh suara antara 10,49 persen hingga 10,61 persen.[114][115][116]
DPRD DKI Jakarta menyampaikan laporan hasil penyerapan aspirasi atau Reses perdana yang telah dilakukan pimpinan dan anggota DPRD periode 2024-2029 melalui rapat paripurna, Kamis (28/11).
Rapat dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin dan didampingi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah, serta Basri Baco.
Khoirudin menjelaskan, hasil reses harus disampaikan dalam rapat Paripurna sesuai pasal 88 ayat (5) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota.
“Disebutkan bahwa pelaksanaan Reses wajib dilaporkan kepada pimpinan DPRD, di antaranya memuat tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari masyarakat,” ujar Khoirudin di gedung DPRD DKI Jakarta.
Laporan hasil reses dibacakan Anggota DPRD DKI Jakarta Ghozi Zulazmi. Ia menyampaikan, kegiatan reses telah dijalankan pimpinan dan anggota DPRD pada 4, 5, 6, 8, 12, 13, 14 dan 15 November 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah pada 31 Oktober 2024.
“Secara garis besar, hasil Reses ini menjadi bahan masukan dari masyarakat seluruh daerah pemilihan di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” tukas Ghozi. (gie/df)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diprediksi jadi partai dengan raihan kursi terbanyak di DPRD DKI Jakarta hasil Pemilu 2024. Namun, ia tetap belum memenuhi syarat untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur secara mandiri di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Untuk mencalonkan gubernur DKI Jakarta, partai atau gabungan partai butuh setidaknya 22 kursi di DPRD DKI Jakarta. Hal ini merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Pasal 40 UU Pilkada, pasangan calon kepala daerah baru bisa didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika mendapat dukungan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara hasil pemilu terakhir.
Berdasarkan perhitungan Agung Baskoro selaku pengamat politik Trias Politika, PKS bakal jadi partai dengan perolehan kursi terbesar sebanyak 18 kursi. Kemudian, diikuti PDIP (15 kursi), Gerindra (14 kursi), dan NasDem (11 kursi).
Berikut ini prediksi perolehan kursi di DPRD DKI Jakarta.
PKS: 18 kursiPDIP: 15 kursiGerindra: 14 kursiNasdem: 11 kursiGolkar: 10 kursiPAN: 10 kursiPKB: 10 kursiPSI: 8 kursiDemokrat: 8 kursiPerindo: 1 kursiPPP: 1 kursi
Adapun data tersebut masih dapat berubah karena KPU DKI Jakarta belum menetapkan perolehan resmi kursi DPRD DKI Jakarta.
Penetapan akan dilakukan setelah KPU RI menetapkan perolehan suara secara nasional.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai melakukan penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Hasilnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meraih suara terbanyak. Hanya PKS pula yang meraih suara lebih dari 1 juta dari 10 daerah pemilihan (dapil).
Setelah itu, ada PDIP dan Gerindra dengan raihan suara terbanyak setelah PKS. Diikuti NasDem, Golkar, PKB, PSI, PAN, Demokrat, Perindo, PPP dan seterusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rincian perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat DPRD Provinsi DKI Jakarta berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU.
Total suara sah di tingkat DPRD Provinsi DKI Jakarta adalah 6.067.241.
Perolehan suara partai politik di tingkat DPRD provinsi akan mempengaruhi pencalonan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024.
Syarat pencalonan gubernur-wakil gubernur di Pilkada 2024 adalah kepemilikan 20 persen kursi di DPRD tingkat provinsi atau 25 persen suara hasil pemilu sebelumnya.
Ikuti terus paparan data dalam artikel Datalogi hanya di CNNIndonesia.com.
��ࡱ� > �� � � ���� � � � � �������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������������� 7 �� � bjbjUU � 7| 7| �� �� �� �� l | | | | | | | � � � � 8 � 8� � � � � (� (� " J� J� J� J� J� J� $ D d � 3 | J� J� J� J� J� 3 J� | | J� J� H J� J� J� J� | J� | J� J� J� J� � J� غ * Y� � | | � J� � ���/�� T� � J� U R � ^ 0 � � R � J� � � J� � � | | | | � UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa sesuai dengan tuntutan dan perkembangan dinamika masyarakat sebagaimana dituangkan dalam perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta memilih Presiden dan Wakil Presiden; bahwa pemilihan umum perlu diselenggarakan secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya dan dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan harus mampu menjamin prinsip keterwakilan, akuntabilitas, dan legitimasi; bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, sudah tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan dinamika masyarakat, karena itu perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk undang-undang tentang pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Mengingat : 1. Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22E, dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota selanjutnya secara berturut-turut disebut DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, untuk menyelenggarakan Pemilu. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah pelaksana Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota yang merupakan bagian dari KPU. Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri selanjutnya disebut PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN. Pengawas Pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panita Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan Pemilu. Penduduk adalah warga negara Republik Indonesia yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri. Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin. Peserta Pemilu adalah partai politik dan perseorangan calon anggota DPD. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu. Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu dan/atau calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya. Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disebut TPS dan TPSLN adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara. Bilangan Pembagi Pemilihan yang selanjutnya disingkat dengan BPP adalah bilangan yang diperoleh dari hasil pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi partai politik peserta Pemilu dan terpilihnya anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Tahapan penyelenggaraan Pemilu adalah rangkaian kegiatan Pemilu yang dimulai dari pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta Pemilu, penetapan peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi, pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu, sampai dengan pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 2 Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 3 Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 4 Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan. Pasal 5 Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten /Kota adalah partai politik. Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan. Pasal 6 Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak. BAB II PESERTA PEMILIHAN UMUM Bagian Pertama Peserta Pemilihan Umum dari Partai Politik Pasal 7 Partai Politik dapat menjadi peserta Pemilu apabila memenuhi syarat: diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik; memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah provinsi; memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua pertiga) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau sekurang-kurangnya 1/1000 (seperseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik; pengurus sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c harus mempunyai kantor tetap; mengajukan nama dan tanda gambar partai politik kepada KPU. Partai politik yang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menjadi peserta Pemilu. KPU menetapkan tata cara penelitian dan melaksanakan penelitian keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Penetapan tata cara penelitian, pelaksanaan penelitian, dan penetapan keabsahan kelengkapan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU dan bersifat final. Pasal 8 Dalam mengajukan nama dan tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f, partai politik dilarang menggunakan nama dan tanda gambar yang sama dengan: bendera atau lambang negara Republik Indonesia; lambang lembaga negara atau lambang pemerintah; nama, bendera, atau lambang negara lain dan nama, bendera, atau lambang lembaga/badan internasional; nama dan gambar seseorang; atau nama dan tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama dan tanda gambar partai politik lain. Pasal 9 Untuk dapat mengikuti Pemilu berikutnya, Partai Politik Peserta Pemilu harus: memperoleh sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) jumlah kursi DPR; memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat persen) jumlah kursi DPRD Provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya di � (setengah) jumlah provinsi seluruh Indonesia; atau memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat persen) jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar di � (setengah) jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia. Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengikuti Pemilu berikutnya apabila: bergabung dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan sebagaimana dima