Hukum Taruhan Bola – di Lapangan atau Online

Ketahuilah! Taruhan bola masuk dalam hukum perjudian, sama saja jika dilakukan langsung di lapangan (bertatap langsung), seperti : dua tim bermain sepakbola, kemudian yang kalah membayar sewa lapangan, atau yang kalah membelikan minum bagi tim yang menang, atau malah yang kalah memijat/memberikan pijat kepada tim yang menang – ed. Maupun secara tidak langsung seperti melalui perantara misalnya orang suruhan, bandar judi, atau pun menggunakan sarana teknologi via HP dan internet.

Judi ini adalah dosa besar yang dilarang keras. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)

Perilaku Perjudian ini juga termasuk di antara tradisi orang-orang Jahiliyah dahulu. Adapun bentuk judi yang paling terkenal di antara mereka adalah dengan menggunakan taruhan unta-unta mereka sendiri. sepuluh orang berserikat membeli seekor unta dengan saham yang sama. Kemudian dilakukan undian. Dari situ, tujuh orang dari mereka mendapat bagian yang berbeda-beda menurut tradisi mereka, dan tiga orang lainnya tidak mendapatkan apa-apa alias kalah.

Lihatlah zaman telah berubah. Akan tetapi, sekali  judi tetaplah judi walaupun berubah jenis taruhannnya.

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata : “Qimar (judi) adalah setiap yang bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung dan nanti ada yang merasakan rugi.” (Lihat  Al Mughni, 13: 408).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Yang dimaksud judi adalah harta orang lain diambil, dengan jalan memasang taruhan di mana taruhan tersebut bisa didapat ataukah tidak.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 19: 283).

Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa taruhan bola adalah judi yang diharamkan. Taruhan  tersebut suatu bentuk kemungkaran dan bahkan dosa besar yang harus dijauhi.

Wallahu a’lam, Wabillahit taufiq.

Disusun oleh: Ustadz Fadly Gugul حفظه الله (Dewan Konsultasi Bimbinganislam.com)

Ustadz Fadly Gugul حفظه الله Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Lapangan pertandingan sepak bola (juga dikenal sebagai football field atau lapangan hijau) adalah permukaan tanah lapang untuk pertandingan sepak bola yang umumnya berupa lapangan rumput alami atau rumput sintetis. Aturan mengenai bentuk dan ketentuan lebih lanjut tercantum dalam pasal pertama dari LOTG, "The Field of Play".

Semua wilayah di dalam garis lapangan pada lapangan adalah bagian dari area permainan. Pelanggaran yang dilakukan di bagian seluas 16,5 meter (18 yard) pada pertahanan tim (area penalti) dapat menghasilkan tendangan penalti. Oleh karena itu, bola harus benar-benar melewati garis lapangan untuk keluar dari area permainan, maka bola harus sepenuhnya telah melewati garis gawang (antara dua tiang gawang) saat gol disahkan; jika ada sebagian dari bola yang masih berada di garis gawang, bola tersebut masih dalam area permainan.

Meskipun sering dimaknai sebagai garis dalam antara kedua tiang gawang, garis gawang sebenarnya diukur dari kedua ujung lapangan, dari satu bendera sudut ke bendera yang lain. sedangkan, garis byline merujuk pada garis gawang di luar area gawang.[1]

Sisi kanan dan kiri lapangan yang membatasi antara wilayah permainan dan wilayah luar disebut "garis lapangan" (panjang lapangan), sementara sisi lain (lebar lapangan) di area pertahanan disebut garis gawang. Panjang lapangan harus berukuran antara 90 hingga 120 meter (100 hingga 110 meter untuk pertandingan resmi tingkat internasional), dan lebar lapangan antara 45 hingga 90 meter (64 dan 75 meter untuk pertandingan resmi tingkat internasional) dan harus berbentuk persegi panjang. Semua garis harus memiliki luas yang sama dan tidak melebihi 12 cm (5 inchi). Keempat sudut lapangan harus dibatasi oleh bendera sudut. Lingkaran pusat adalah istilah lain untuk garis melingkar dengan jari-jari 9.5 m (10 yard) di tengah area lapangan.[2]

Pada bulan Maret 2008, IFAB mencoba untuk mengadakan standardisasi ukuran lapangan sepak bola. Lapangan untuk pertandingan internasional disebut harus memiliki ukuran 105 x 68 meter. Akan tetapi, pada pertemuan khusus IFAB berikutnya disepakati bahwa penerapan standardisasi ini akan ditunda, menunggu penghitungan dan kesepakatan oleh seluruh anggota di tingkat internasional.[3]

Tema gambar indah bola di lapangan.

Tema gambar Bola Di Lapangan OKEStream mempunyai gambar utama sebuah bola yang tergeletak di lapangan. Di sekeliling bola, batu-batu hitam berserakan di lapangan merah menciptakan tema visual yang indah mengenai sepak bola.

Diperbarui: 24 Mei 2024, 17:10 WIB Diterbitkan: 24 Mei 2024, 17:04 WIB